KPK Ungkap Alasan Limpahkan Pengusutan Kasus Google Cloud ke Kejagung
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tunduk pada Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sehingga melimpahkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejaksaan Agung (Kejagung.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang (UU KPK),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antaranews.
Asep lantas menjelaskan, Pasal 50 UU KPK mengatur ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka solusinya adalah penanganan perkara diserahkan kepada yang terlebih dahulu menangani pada saat penyidikan.
“Jadi, sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut,” ujarnya.
Namun, Asep mengaku, KPK sempat tidak sempat memonitor penanganan kasus pengadaan laptop chromebook oleh Kejagung.
“Kami juga tidak monitor karena memang kalau masih penyelidikan itu tidak monitor gitu ya. Ternyata di Kejaksaan itu terbit sprindik (surat perintah penyidikan) terkait dengan penanganan Chromebook,” katanya.
Padahal, dia menjelaskan penanganan perkara Google Cloud yang diserahkan berkaitan dengan kasus Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejagung.
“Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras), laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” ujar Asep menjelaskan.
Namun, dia memastikan bahwa lingkup terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsinya juga sama, yakni di terjadi Kemendikbudristek.
Dia juga mengatakan, orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook sama, seperti mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
“Dengan demikian, tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya, pimpinan menyatakan, ya dalam ekspose, dan ini ekspose ya, jadi ekspose di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan,” katanya.
Oleh sebab itu, Asep menyatakan tidak ada kompetisi antara KPK dengan Kejagung dalam penanganan kasus Google Cloud. Sebab, yang ada hanya sinergisitas antarkedua lembaga.
“Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud,” ujarnya menekankan.
Berbeda dari Sebelumnya
Padahal, KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung
Bahkan, pada 7 Agustus 2025, KPK memintai keterangan Nadiem Makarim dalam penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Kejagung telah menerbitkan sprindik dengan empat tersangka.
Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan; mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025, Kejagung juga menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Bantah Tukar Guling
Diketahui, pada 18 November 2025 Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut memutuskan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung.
Namun, Setyo membantah jika disebut KPK dan Kejagung saling tukar dalam penanganan kasus korupsi. Sebab, dia mengklaim Kejagung melimpahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) dari institusi tersebut ke KPK.
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,” ujar Setyo di Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 18 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga membantah adanya tukar guling terkalt pelimpahan penanganan kasus korupsi antara lembaga antirasuah dengan Kejagung.
"Kami pastikan itu bukan tukar guling,” tegas Budi saat ditemui di kantornya pada Kamis, 20 November 2025.
Budi menjelaskan, pelimpahan dua kasus itu dilakukan demi efektivitas penanganan perkara di kedua lembaga.
Selain itu, dia mengatakan, pelimpahan kasus ini juga menunjukkan sinergi positif dan saling dukung antar-aparat penegak hukum.
“(Di kasus Google Cloud) karena memang kita melihat ada irisan yang cukup kuat supaya proses penyidikannya nanti juga bisa berjalan efektif, maka kemudian KPK akan melimpahkan Google Cloud ini ke Kejaksaan Agung,” kata Budi.
Tag: #ungkap #alasan #limpahkan #pengusutan #kasus #google #cloud #kejagung