Profil Hakim Sunoto yang Nyatakan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harus Divonis Lepas
- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus, Sunoto, menjadi sorotan publik setelah menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat lainnya itu, Sunoto secara tegas berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya tidak dijatuhi hukuman pidana, melainkan divonis lepas.
Sunoto menilai bahwa langkah yang diambil para terdakwa dilandasi oleh pertimbangan profesional, dan risiko bisnis tidak otomatis menjadi tindak kejahatan. Ia mengaitkan pandangannya dengan prinsip Business Judgment Rule, yang melindungi pengambil keputusan bisnis selama tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi.
Namun, Ira Puspadewi tetap divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ira Puspadewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Perkara itu berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Sunoto merupakan hakim karier yang saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia mulai bertugas di PN Jakarta Pusat sejak Agustus 2024, usai sebelumnya menduduki posisi strategis di sejumlah pengadilan daerah.
Sepak terjang kariernya sebagai Hakim, Sunoto pernah menjadi Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Ngawi, Wakil Ketua PN Mojokerto, hingga Ketua PN Bantul.
Selain berkarier di pengadilan daerah, Sunoto juga pernah bekerja sebagai Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), sebuah posisi yang memperkuat pengalamannya dalam telaah hukum dan penanganan perkara kompleks.
Sunoto dikenal aktif menyuarakan persoalan sistem peradilan. Ia pernah mengungkapkan fenomena tsunami perkara yang membebani hakim, serta mendorong adanya penataan jumlah hakim agar kualitas penanganan perkara tidak dikorbankan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunoto melaporkan kekayaan sebesar Rp 1,87 miliar pada awal 2025. Harta itu terdiri atas aset dan bangunan, kendaraan, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.
Tag: #profil #hakim #sunoto #yang #nyatakan #dirut #asdp #puspadewi #harus #divonis #lepas