Polda Jateng Terus Selidiki Kematian Dosen Muda Untag, Pastikan Patsus Bukan Hukuman Terakhir AKBP Basuki
- Kematian dosen muda Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terus diselidiki oleh Polda Jateng. Polisi juga memastikan bahwa penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Basuki yang terseret dalam pusara kasus tersebut, bukan hukuman terakhir.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan, saat ini penyelidikan kematian dosen muda bernama lengkap Dwinanda Linchia Levi tersebut masih terus berjalan. Menurut dia, instansinya sedang mendalami dugaan pidana yang dilakukan oleh AKBP Basuki dalam kasus itu.
”Penyidik juga melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AKBP B tersebut,” kata Artanto saat dikonfirmasi pada Jumat (21/11).
Saat ini, Basuki tengah menjalani sanksi patsus selama 20 hari. Menurut dia, patsus merupakan sanksi yang diberikan karena perwira menengah dengan dua kembang di pundak tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus kematian dosen muda tersebut.
Melalui keterangan pada akun media sosial resmi Divisi Propam (Divpropam) Polri, ditegaskan bahwa pastus tersebut bukan sanksi terakhir atau sanksi final untuk Basuki. Menurut Divpropam, patsus adalah langkah awal yang dilakukan oleh kepolisian atas dugaan keterlibatan Basuki dalam pelanggaran pidana.
”Patsus adalah langkah awal yang dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan tanpa gangguan. Sanksi final terhadap yang bersangkutan akan ditetapkan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Divpropam.
Tidak hanya itu, Divpropam juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Dwinanda. Mereka memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Basuki dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Sehingga kasus tersebut akan terbuka secara terang benderang.
”Polri menghargai keputusan keluarga dalam mendapatkan kejelasan terkait kasus ini, dan kami akan mengedepankan empati dalam setiap prosesnya,” lanjut Divpropam.
Jenazah Dwinanda ditemukan di kamar hotel yang berfungsi sebagai tempat kost eksklusif di bilangan Jalan Telagabodas, Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11). Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB dalam keadaan tanpa busana.
AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel. Tindakan itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang sah padahal dia adalah seorang personel Polri dan sudah memiliki keluarga.
Tag: #polda #jateng #terus #selidiki #kematian #dosen #muda #untag #pastikan #patsus #bukan #hukuman #terakhir #akbp #basuki