Pernyataan Menkum soal Putusan MK yang Melarang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Tidak Berlaku Surut Dinilai Tepat
- Polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.
Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum Suparman Andi Agtas, yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.
“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” kata Prof. Juanda dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11).
Ia menekankan, dengan prinsip tersebut, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.
“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memerintahkan anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil, tidak berlaku surut. Sehingga, ia menekankan kepolisian yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak perlu kembali menarik anggotanya ke Korps Bhayangkara.
"Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Namun, ia tidak mempermasalahkan jika Polri menarik anggotanya yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengamini bahwa putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat. Ia menekankan, putusan itu berlaku bagi anggota polisi yang akan menduduki jabatan sipil ke depan.
"Tidak berlaku dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil," pungkasnya.
Tag: #pernyataan #menkum #soal #putusan #yang #melarang #anggota #polri #duduki #jabatan #sipil #tidak #berlaku #surut #dinilai #tepat