Menko Polkam Janji Revisi UU Aceh untuk Kesejahteraan Masyarakat Setempat
Menko Polkam Djamari Chaniago(Kompas.com / Rahel)
17:52
19 November 2025

Menko Polkam Janji Revisi UU Aceh untuk Kesejahteraan Masyarakat Setempat

 

- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengeklaim pembahasan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI demi kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Intinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dan kedamaian di Aceh. Hanya itu yang kita bicarakan,” ujar Djamari di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Hal tersebut Djamari sampaikan usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI terkait penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam rapat kerja dengan Baleg DPR RI, Djamari mengungkapkan bahwa mereka membahas mekanisme evaluasi terhadap undang-undang tersebut sebagai dasar untuk melakukan perbaikan ke depan.

“Dan akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat berikutnya untuk lebih perinci membicarakan itu,” ucap dia.

Djamari kembali menegaskan, pembahasan itu untuk tetap menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

2 Pasal Perlu Perhatian Khusus

Saat menghadiri raker Baleg DPR RI, Djamari mengungkapkan bahwa terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memerlukan perhatian khusus.

“Dari perspektif Kemenko Polkam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” tegas dia.

Usulan perubahan dari DPRA adalah mengalihkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah Aceh dan menetapkan ketentuan tersebut dalam Qanun Aceh tanpa mencantumkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan maupun pengawasan.

Sebagai informasi, Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan selevel peraturan daerah yang berlaku khusus di Provinsi Aceh sebagai daerah bersifat self-government.

“Perubahan konstruksi tersebut, pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun perlu dikaji bersama secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,” kata dia.

“Khususnya terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah serta prinsip hubungan pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas dia.

Di sisi lain, Djamari menjelaskan bahwa substansi perubahan Pasal 160 telah dikoordinasikan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Tag:  #menko #polkam #janji #revisi #aceh #untuk #kesejahteraan #masyarakat #setempat

KOMENTAR