BAM DPR sentil Pemerintah soal Penjual Thrifting: Kalau Belum Bisa Beri Lapangan Kerja, Jangan Ditindak
- Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta pemerintah mencari solusi terlebih dahulu sebelum menindak dan menyidak penjual pakaian bekas (thrifting).
Jika belum bisa memberikan lapangan pekerjaan, ia meminta para penjual tidak ditindak dengan sidak dan mengambil barang dagangan.
Hal ini menyusul aduan dari para penjual yang merasa ditakut-takuti aparat dengan menyidak tempat usaha.
"Kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dulu, lah," kata Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu, usai mendengar aspirasi penjual tekstil bekas dalam rapat BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
"Kecuali kemudian kita mau melihat anak bangsa kita kelaparan," sambung dia.
Adian mengatakan, negara harus menguasai berbagai data sebelum mengambil tindakan yang berakibat pada mata pencaharian masyarakat.
Salah satunya, saat pembuat kebijakan menuduh thrifting membunuh UMKM.
Padahal, mengutip data Kementerian UMKM, barang-barang thrifting yang masuk ke Indonesia mencapai 3.600 ton dari total 28.000 kontainer yang memuat 784.000 ton tekstil impor ilegal.
"Tekstil ilegal yang kalau kita konversi dengan ton itu sekitar 784.000 ton. Artinya bahwa barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi," ucap Adian.
Begitu pula ketika melihat pola konsumsi anak muda, termasuk milenial dan Gen Z.
Seturut data yang ia paparkan, sebanyak 67 persen milenial dan Gen Z menyukai thrifting karena sadar lingkungan selain berbiaya murah.
Milenial dan generasi Z sadar bahwa membuat satu celana jeans membutuhkan 2.700 liter air bersih.
Membeli sebuah celana jeans dari hasil thrifting artinya menyelamatkan 2.700 liter air.
"Itu mereka ada datanya. Dan mereka juga sebenarnya melihat bahwa industri tekstil itu menyumbang 20 persen pencemaran dan limbah di dunia. Nah, kesadaran itu kemudian membuat 67 persen generasi milenial dan Gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," ujar Adian.
Sebelumnya, dalam rapat BAM DPR, pedagang thrifting meminta pemerintah menyita barang tekstil ilegal dari importir di pelabuhan, daripada menyidak pedagang di pasar-pasar.
Sebab, para pedagang juga membeli pakaian bekas untuk dijual kembali kepada importir tersebut.
"Harusnya kami di sini juga menuntut kepastian hukum gitu dalam thrifting ini. Jangan kami ditakut-takutin terus sebagai pedagang. Kami pedagang tapi disita terus barangnya," kata salah satu pedagang thrifting asal Bandung, Widho, saat menyampaikan aspirasi kepada BAM DPR RI, Rabu.
"Setiap tahun itu pasti ada disita, dirampas, masuk ke gudang-gudang. Harusnya penyitaan itu terjadi hanya di pelabuhan, bukan di toko-toko. Karena kami belinya di sini (pelabuhan)," imbuh dia.
Ia menginginkan adanya kepastian hukum, setelah masalah thrifting kerap bergulir dan menjadi bulan-bulanan setiap tahun.
Terlebih saat ini, kepolisian masih kerap masuk ke pasar-pasar untuk menyita barang dagangan para penjual thrifting.
Padahal, para penjual tengah mencari pundi-pundi uang demi kebutuhan hidup sehari-hari.
"(Mereka) datang ke pasar, ke rumah, nyita-nyitain segala macam. Kami bukan penjahat gitu. Kami hanya mencari makan, mencari sesuap nasi gitu. Bukan mencari harta yang banyak dan berlimpah gitu, Pak. Kami pengin kepastian hukum. Jangan ngambang terus seperti ini. Kami terus yang kena," ujar dia.
Tag: #sentil #pemerintah #soal #penjual #thrifting #kalau #belum #bisa #beri #lapangan #kerja #jangan #ditindak