Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Ditetapkan? Ini Jawaban Pimpinan KPK
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto buka suara soal waktu penetapan tersangka untuk kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Ungkapnya, tersangka untuk kasus tersebut akan segera diumumkan.
"Segera akan kita umumkan (tersangka)," kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
KPK, kata Fitroh, masih menghitung kerugiaan negara yang disebabkan oleh kasus kuota haji 2024. Mereka berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses tersebut.
Koordinasi antara tim KPK dan BPK juga disebutnya sudah sudah menemukan titik terang terkait penghitungan kerugian negara.
"Sebetulnya bukan konteks kemudian sudah ada penghitungan kerugian negaranya, tetapi sudah ada kesepakatan bahwa ini bisa dihitung dengan metode tertentu," ujar Fitroh.
Bantah Terbelah
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah adanya keterbelahan antara pimpinan lembaganya terkait penetapan tersangka kasus kuota haji 2024.
Ia memastikan seluruh pimpinan lembaga antirasuah itu satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
"Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara," ujar Setyo di lokasi yang sama.
Pimpinan KPK, kata Setyo, akan memastikan tugas penyidik dalam penanganan perkara ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
"Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya," ujar Setyo.
Modus Jual-Beli Kuota Haji Khusus
Sebelumnya, KPK telah mengungkap sejumlah modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.
Salah satunya adalah modus di mana calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, tetapi tetap bisa berangkat pada 2024.
Modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji.
"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantre hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024.
Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee," ujar Budi.
Diketahui, Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Tag: #kapan #tersangka #kasus #kuota #haji #ditetapkan #jawaban #pimpinan