PN Jakpus: Pengawalan Brimob ke Hasnaeni Ada di Luar Ruang Sidang
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengatakan, pengawalan oleh Brimob terhadap Hasnaeni atau “wanita emas”, terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020, ada di luar sidang.
“Setelah kami konfirmasi, terkait pengawalan terpidana korupsi oleh Brimob, dapat kami sampaikan bahwa pengawalan terpidana di luar persidangan/di luar ruang sidang,” ujar Ketua Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S Abdullah, saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Saat ini, Hasnaeni tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Terlihat, Hasnaeni dikawal personel Brimob. Pengawalan dari Brimob ini juga hanya untuk di luar sidang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua anggota Brimob yang mengawal Hasnaeni tidak masuk sampai ke dalam ruang sidang.
Purwanto mengatakan, pengawalan untuk Hasnaeni bukan merupakan kewenangan dari pengadilan untuk meminta atau mengatur.
“(Pengawalan) Bukan kewenangan pengadilan untuk mengaturnya, dan hal itu merupakan kewenangan instansi terkait,” imbuh Purwanto.
Brimob kawal Hasnaeni
Sebelumnya, dua anggota Brimob terlihat mengawal Hasnaeni yang baru tiba di PN Jakpus.
Pengawalan ini diberikan sejak Hasnaeni masuk ke dalam gedung PN Jakpus sampai ia masuk ke ruang tunggu tahanan di lantai 3.
Kedua Brimob ini terlihat menggunakan seragam lengkap dan membawa senjata laras panjang.
Selain itu, Hasnaeni juga terpantau ditemani oleh dua petugas dari lembaga pemasyarakatan.
Diketahui, Hasnaeni tengah mengajukan proses PK kedua.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan, permohonan PK kedua tersebut telah didaftarkan sejak 4 Desember 2025 dan akan segera disidangkan pada 7 Januari 2026.
“Benar, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.
Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Hasnaeni sebelumnya juga telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Sekadar informasi, Hasnaeni sudah pernah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Hasilnya Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Hasnaeni tersebut dan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar Andi.
Permohonan PK kedua ini diajukan atas putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jakarta Pusat tertanggal 13 September 2023.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Hasnaeni selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, Hasnaeni juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175.
Tag: #jakpus #pengawalan #brimob #hasnaeni #luar #ruang #sidang