KUHAP Baru Sudah Rampung, RUU Perampasan Aset Kapan Dibahas?
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:32
19 November 2025

KUHAP Baru Sudah Rampung, RUU Perampasan Aset Kapan Dibahas?

- Setelah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung dan disahkan menjadi undang-undang, muncul pertanyaan apakah DPR akan langsung melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kemungkinan besar Komisi III akan menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas RUU tersebut.

Namun, politikus Gerindra itu menegaskan bahwa hal tersebut tetap menunggu keputusan final dari pimpinan DPR.

“Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita enggak tahu. Yang jelas kalau Komisi III ditugaskan, kita siap,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Meski begitu, Habiburokhman menjelaskan bahwa prioritas terdekat Komisi III adalah pembahasan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Beleid tersebut diperlukan sebagai aturan turunan yang wajib diselesaikan sebelum KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan tindak lanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana,” kata Habiburokhman.

Dia mengakui waktu yang tersedia sangat terbatas mengingat DPR akan memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

“Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya,” lanjut Habiburokhman.

Di samping itu, Komisi III juga tengah menyelesaikan pemilihan anggota Komisi Yudisial (KY), serta rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) terkait percepatan reformasi Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.

“Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” kata dia.

“Tapi yang jelas kalau Komisi III ditugaskan (membahas RUU Perampasan Aset), kita siap,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan menunggu penyelesaian aturan turunan KUHAP yang baru disahkan.

Supratman menjelaskan, KUHAP masih menyisakan deretan peraturan pemerintah yang wajib diselesaikan segera untuk mengejar pemberlakuan pada 2 Januari 2026.

“Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau enggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).

“Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sedikitnya ada tiga PP yang mutlak harus diterbitkan sebelum masa berlaku KUHAP dimulai, selain RUU Penyesuaian Pidana yang juga mendesak untuk segera disahkan.

“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, Undang-Undang Penyesuaian Pidana itu sudah bisa diketok juga,” ucap Supratman.

Adapun RUU Perampasan Aset telah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR untuk 2025 dan 2026.

Tag:  #kuhap #baru #sudah #rampung #perampasan #aset #kapan #dibahas

KOMENTAR