Tak Jalankan SOP, 40 SPPG Diberi Peringatan dan Hukuman
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
14:08
19 November 2025

Tak Jalankan SOP, 40 SPPG Diberi Peringatan dan Hukuman

- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi (BGN) Tigor Pangaribuan menyampaikan bahwa sebanyak 40 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam proses peringatan dan hukuman.

Tigor mengatakan, puluhan SPPG tersebut dinilai terbukti tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh BGN.

"Jadi ada SPPG-SPPG yang jelek, yang tidak melaksanakan SOP itu, yang menyebabkan indikasi keracunan pangan itu, itu segera dipantau," ujar Tigor di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

"Saat ini ada lebih kurang 40 yang mereka itu (SPPG) dalam proses peringatan dan juga hukuman," sambungnya.

Tigor menegaskan, SPPG yang mendapatkan peringatan itu tidak diizinkan untuk membuka operasional sampai sistemnya diperbaiki.

"Dua minggu tidak boleh jalan sampai dia memperbaiki," tegasnya.

Tigor menjelaskan bahwa manajemen BGN terdiri dari kepala, wakil kepala, hingga deputi-deputi yang memiliki tugas masing-masing dalam mengawasi program makan bergizi gratis (MBG).

"Jadi ada kepala, wakil kepala sekarang kami ada tiga. Kemudian ada Sestama, ada Inspektorat Utama. Kemudian Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola yang saya pimpin, lebih kurang ada 27 orang. Kami itu yang menjadi think tank bagaimana sistem ini dibuat. Bagaimana tata kelola ini dibuat," kata dia.

Tigor mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SOP yang harus dipatuhi oleh setiap SPPG di seluruh Indonesia.

"Dilakukan evaluasi oleh Deputi Bidang, dilaksanakan oleh Bidang Penyediaan dan Penyaluran diawasi secara ketat oleh Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Apakah SOP yang kami buat itu dilaksanakan," ucapnya.

Tag:  #jalankan #sppg #diberi #peringatan #hukuman

KOMENTAR