Momen Sidang Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Disemprot, Dokumen Dinyatakan Terbuka
Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). (Tangkapan layar Kompas TV)
08:12
19 November 2025

Momen Sidang Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Disemprot, Dokumen Dinyatakan Terbuka

Sejumlah momen terjadi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025) lalu.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh organisasi bernama bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), sedangkan para termohonnya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU Surakarta, KPU Jakarta, KPU RI, dan Polda Metro Jaya.

Lalu, momen apa saja yang terjadi dalam sidang tersebut?

Informasi Terbuka

Perwakilan KPU RI menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Jokowi, pada prinsipnya adalah informasi terbuka.

Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.

"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.

"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU RI.

KPU RI menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.

“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU RI.

Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.

Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.

Selain itu, sejumlah permintaan terkait peraturan dan SOP dinilai tidak dijawab secara spesifik karena KPU hanya memberikan tautan situs web yang tidak langsung merujuk pada dokumen yang dimaksud.

“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta," ujar pihak pemohon.

Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, yakni salinan legalisasi ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai capres pada 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dinilai KPU sebagai hasil verifikasi.

Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.

KPU Surakarta disemprot

Sementara itu, majelis hakim mencecar KPU Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.

Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari KPU Surakarta.

“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah, Ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Sidang KIP kemudian mencecar pihak terkait mengenai berapa lama arsip seharusnya disimpan.

“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.

Ketua majelis tampak bingung setelah mendengar jawaban KPU Surakarta selaku pihak termohon, suaranya pun meninggi.

“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” tanya ketua majelis.

Dia menjelaskan, pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan JRA KPU atau PKPU.

“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua.

Suasana persidangan seketika riuh, sementara ketua majelis mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.

Namun, KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.

KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Ketua majelis menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," kata dia.

Tag:  #momen #sidang #sengketa #ijazah #jokowi #disemprot #dokumen #dinyatakan #terbuka

KOMENTAR