Soroti UU KUHAP Baru, KPK Berharap Wewenang Lembaga Antirasuah Tidak Dipangkas
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus pada UU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang baru saja disahkan DPR.
Sebab, KPK berharap UU baru itu tidak mengubah wewenang lembaga antirasuah dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11) sebagaimana dilansir dari Antara.
Menurut Setyo, RUU KUHAP yang disetujui DPR tersebut sudah mengakomodasi poin-poin yang membuat KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya.
“Pasti sudah diakomodasi, karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK,” katanya.
Meski demikian, Setyo memastikan pihaknya tetap menganalisis UU KUHAP untuk memetakan pasal-pasal terkait, yang dikhawatirkan mengganggu kinerja KPK.
“Biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP (RUU KUHAP) yang bisa menghambat (kinerja). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan UU KUHAP akan berlaku pada 2 Januari 2026. Bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Tag: #soroti #kuhap #baru #berharap #wewenang #lembaga #antirasuah #tidak #dipangkas