Polri Tegaskan Tak Ada Rangkap Jabatan bagi Anggotanya di Kementerian/Lembaga
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.(Dokumentasi Humas Polri.)
19:56
18 November 2025

Polri Tegaskan Tak Ada Rangkap Jabatan bagi Anggotanya di Kementerian/Lembaga

- Polri menegaskan bahwa tidak ada praktik rangkap jabatan bagi anggota yang ditugaskan untuk mengisi posisi di kementerian atau lembaga (K/L) pemerintah pusat. 

"Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Setiap personel yang diberi penugasan luar struktur terlebih dahulu dialihkan dari jabatannya di internal Polri melalui mekanisme mutasi.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi administrasi serta mencegah duplikasi penerimaan hak kepegawaian.

Trunoyudo mengatakan bahwa anggota Polri yang ditugaskan pada instansi pusat tetap memegang status sebagai pegawai negeri pada Polri, namun tidak lagi memegang jabatan struktural di korpsnya.

Polri memastikan hak-hak personel tetap terjamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana gaji dan tunjangannya?

Ia juga menjabarkan beberapa ketentuan terkait hak anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat.

Pertama, gaji pokok tetap dibayarkan oleh Polri sebagai instansi kepegawaian induk.

Kedua, tunjangan kinerja diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan di K/L terkait.

Ketiga, hak-hak lain yang melekat pada jabatan juga diberikan oleh instansi pengguna sesuai aturan internal.

Keempat, tidak ada duplikasi remunerasi, karena personel yang bertugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Trunoyudo menambahkan bahwa penugasan luar struktur dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi untuk menjaga profesionalitas.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.

Polri berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman penuh kepada publik mengenai mekanisme penugasan anggota pada instansi pusat serta pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.

Tag:  #polri #tegaskan #rangkap #jabatan #bagi #anggotanya #kementerianlembaga

KOMENTAR