Menhaj Jelaskan Kuota Haji Haji Dibagi Berdasar Keadilan dan Waiting List
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau biasa disapa Gus Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
17:38
17 November 2025

Menhaj Jelaskan Kuota Haji Haji Dibagi Berdasar Keadilan dan Waiting List

- Menteri Haji dan Umrah RI (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan bahwa pemerataan kuota haji reguler antarprovinsi 2026 sudah sesuai dengan prinsip keadilan meski sebagian provinsi mengalami pengurangan.

Hal ini disampaikan Gus Irfan untuk menyikapi adanya penambahan dan pengurangan kuota haji reguler di sejumlah provinsi pada penyelenggaraan haji 2026.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas," kata Gus Irfan dalam keterangan pers, Senin (17/11/2025).

Ia menyebutkan, pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan.

Pertama, berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

"Kedua, berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan ketiga melalui kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah," jelasnya.

Dengan ketentuan baru ini, kata Gus Irfan, UU No 14 Tahun 2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji.

"Untuk memastikan bahwa setiap calon jemaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” tegasnya.

Waiting list jadi dasar

Menurut Gus Irfan, Kemenhaj menetapkan opsi daftar tunggu atau waiting list sebagai dasar pembagian kuota haji karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan.

"Keputusan ini, lanjutnya, lahir dari telaah mendalam, pembahasan bersama DPR, serta masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak daerah," ucap dia.

Selama ini, lanjut Gus Irfan, pembagian kuota berbasis proporsi penduduk muslim menimbulkan kesenjangan yang lebar antarprovinsi.

Dengan dasar waiting list, pembagian kuota mencerminkan urutan pendaftaran jemaah secara nyata sehingga setiap calon jemaah memiliki hak berangkat yang lebih adil dan terukur.

"Ini juga menjawab keresahan sosial dan tuntutan publik. Banyak jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian," kata dia.

Menurutnya, opsi waiting list menjadi legitimasi yang kuat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan akuntabel.

Tag:  #menhaj #jelaskan #kuota #haji #haji #dibagi #berdasar #keadilan #waiting #list

KOMENTAR