Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/app/rwa. (ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto)
17:08
17 November 2025

Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat

- Litbang Kompas merilis hasil jajak pendapat yang menunjukkan 50,5 persen masyarakat tidak yakin bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Sedangkan 45,6 persen responden mengaku yakin bahwa pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Sedangkan 3,9 persen lainnya menjawab "Tidak Tahu".

"Terbelahnya sikap publik ini menjadi cerminan keraguan masyarakat terhadap kemauan DPR untuk melibatkan masukan publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu," dikutip dari Kompas.id, Senin (17/11/2025).

"Tentu, ini juga menjadi beban tersendiri bagi DPR. Tidak hanya untuk membuktikan kepada publik bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan selesai sebelum tahapan awal Pemilu 2029 dimulai, tetapi juga harus memastikan masyarakat punya hak terlibat menentukan yang terbaik untuk pelaksanaan Pemilu 2029," sambungnya.

Di samping itu, 60,5 persen masyarakat berharap pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan pada 2025 atau tahun ini.

Sedangkan 30,5 persen responden berharap revisi UU Pemilu dilakukan pada 2026. Lalu, 6,2 persen publik menyatakan "Terserah". Kemudian, 2,8 persen lainnya menjawab "Tidak Tahu".

"Sikap responden ini mencerminkan adanya keinginan agar DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu. Hal ini juga tidak lepas dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang menunggu untuk ditindaklanjuti," mengutip dari Kompas.id.

Sebagai informasi, Litbang Kompas mengumpulkan pendapat melalui telepon pada 6 sampai 9 Oktober 2025. Adapun jumlah responden sebanyak 514 yang berasal dari 70 kota di 38 provinsi.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di setiap daerah.

Tingkat kepercayaan berada di 95 persen, dengan margin of error penelitian ± 4,23 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. Jajak pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).

Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul "Asa Publik Segerakan Revisi UU Pemilu"

Tag:  #litbang #kompas #mayoritas #publik #yakin #pemilu #dibahas #dengan #libatkan #masyarakat

KOMENTAR