Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
ILUSTRASI - Penumpang berjalan menuju ruang tunggu keberangkatan pesawat di Terminal keberangkatan 1C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (11/11/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
11:28
17 November 2025

Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban

Baca 10 detik
  • Seorang pegawai bandara menipu calon pilot dengan modus lowongan kerja.
  • Total kerugian para korban penipuan mencapai Rp 1,3 miliar.
  • Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat pasal penipuan.

Janji manis untuk menerbangkan mimpi menjadi seorang pilot, berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah korban, setelah seorang pegawai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, terungkap sebagai otak penipuan berkedok lowongan kerja.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial RTI, kini telah diamankan pihak kepolisian setelah aksinya merugikan para korban dengan total nilai fantastis mencapai Rp 1,3 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap RTI, yang memanfaatkan statusnya sebagai pegawai di lingkungan bandara untuk meyakinkan para calon korban.

"Tersangka RTI menipu sejumlah korban dengan modus lowongan kerja sebagai pilot. Nilai kerugian para korban mencapai Rp 1,3 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Menurut Yandri, laporan yang masuk hingga saat ini berasal dari tiga orang korban dengan rincian kerugian yang bervariasi, menunjukkan betapa masifnya dampak dari aksi penipuan ini.

Pihak berwenang meyakini jumlah korban sesungguhnya kemungkinan lebih banyak dari yang telah melapor.

"Jumlah yang dimintakan pelaku ke korban variatif. Ada yang diminta Rp 35 juta, Rp 550 juta, ada juga yang sampai Rp 800 juta," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku terbilang klasik. Desakan kebutuhan ekonomi diduga menjadi pendorong utama RTI nekat melakukan tindak pidana ini.

Namun, polisi tidak berhenti sampai di situ dan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap semua fakta di balik kasus ini.

"Soal ini, kami masih melakukan pendalaman dan mengembangkan penyidikannya. Kami rasa, jumlah korban bakal terus bertambah," kata dia lagi.

Bagaimana RTI menipu?

Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Ipda Astono, membeberkan secara rinci bagaimana RTI menjalankan modus operandinya.

Salah satu kronologi bermula pada Minggu, 15 September 2024, ketika korban berinisial ENA berupaya mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot.

Melalui seorang rekan bernama B, ENA mendapatkan nomor kontak RTI. Tanpa menaruh curiga, korban pun langsung menghubungi pelaku untuk menanyakan peluang kerja yang didengarnya.

"ENA menghubungi RTI untuk mempertanyakan soal lowongan kerja itu," kata Astono.

Pertemuan pun diatur. Di Elliot Cafe, Soewarna, sebuah lokasi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, RTI dengan meyakinkan menjelaskan mekanisme perekrutan.

Ia memberikan janji pasti lulus kepada ENA, namun dengan satu syarat: menyetorkan uang pelicin sebesar Rp 550 juta.

Terbuai oleh jaminan kelulusan dan penampilan meyakinkan pelaku, korban ENA setuju.

Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening pribadi RTI sebanyak delapan kali dalam rentang waktu satu bulan.

"Pembayaran itu dilakukan sejak 17 September sampai 20 Oktober 2024."

Setelah seluruh uang dilunasi, RTI mulai memainkan taktik mengulur waktu.

Ia meminta waktu tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh proses perekrutan, bahkan berjanji akan mengembalikan uang secara utuh jika prosesnya gagal.

Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada kabar baik yang diterima korban.

Pelaku justru semakin sulit dihubungi. Sadar telah tertipu, ENA bersama korban lain berinisial JN melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.

Bila terbukti bersalah, RTI terancam empat tahun penjara.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung secara khusus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan, terutama jika disertai permintaan sejumlah uang di muka.

Editor: Bernadette Sariyem

Tag:  #pegawai #bandara #soetta #dalangi #penipuan #lowongan #pilot #raup #rp13 #miliar #dari #korban

KOMENTAR