Gaji Pensiunan ASN Bakal Naik di 2026? Ini Daftar Gaji Pokok yang Diterima Hingga Kini
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS belum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels)
11:16
17 November 2025

Gaji Pensiunan ASN Bakal Naik di 2026? Ini Daftar Gaji Pokok yang Diterima Hingga Kini

- Beredar isu bahwa Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan PNS diwacanakan mendapat kenaikan gaji.

Terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada Juni 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Perpres tersebut memuat agenda prioritas yang salah satunya menargetkan penyesuaian gaji bagi sejumlah profesi strategis seperti PNS. 

Seperti tertulis pada 8 program quick wins dalam Perpres 79/2025, rencana Pemerintah yakni Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), PNS, TNI/Polri dan pejabat negara.

Meski begitu, bagaimana perkembangan terkini tentang rencana kenaikan gaji ini pada 2026 nanti?

Belum Ada Keputusan Final untuk 2026

Hingga saat ini, rencana kenaikan gaji ASN termasuk gaji pensiunan PNS untuk 2026 belum dibahas dan belum ditetapkan secara final oleh pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memang memberi sinyal bahwa pihaknya membuka peluang kenaikan gaji ASN atau PNS pada 2026.

Namun, tetap keputusan akhir bergantung pada tinjauan menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.

Alhasil, wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026 masih terus harus dikaji secara matang oleh pemerintah.

Gaji Pensiunan Mengacu PP 8 Tahun 2024

Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

 

 

 

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #gaji #pensiunan #bakal #naik #2026 #daftar #gaji #pokok #yang #diterima #hingga #kini

KOMENTAR