Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, telah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri selama lima jam terkait laporan dugaan pemalsuan surat dan ijazah
- Kasus ini menyangkut dugaan pemalsuan akta autentik dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah, yang diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi
- Objek utama dalam penyidikan adalah ijazah yang berasal dari sebuah universitas swasta di Jakarta yang telah resmi ditutup oleh pemerintah
Babak baru kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana (H), terus bergulir. Bareskrim Polri mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hellyana selama kurang lebih lima jam di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 17.50 WIB ini dilakukan untuk mendalami laporan terkait dugaan tindak pidana serius yang melibatkan orang nomor dua di Babel tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa posisi Hellyana saat ini adalah sebagai saksi.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dilansir Antara, Jumat (14/11/2025).
Penyelidikan ini, menurutnya, telah memasuki tahap substantif, di mana Polri kini fokus pada proses pembuktian.
"Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan (terkait) materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” katanya.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 21 Juli 2025. Hellyana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai.
Pasal yang disangkakan pun tidak main-main, mencakup Pasal 263 dan 264 KUHP, serta pasal dalam Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional.
Fakta yang paling mengejutkan adalah asal-usul ijazah yang menjadi pusat penyidikan.
Diketahui, ijazah tersebut dikeluarkan oleh sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur, yang statusnya telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek pada 27 Mei 2024 lalu.
Meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan, Polri memastikan akan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ujar Trunoyudo.
Tag: #wagub #babel #hellyana #diperiksa #terkait #ijazah #palsu #statusnya #jadi #tersangka