Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskanM rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien tanpa kartu tanda penduduk (KTP), apalagi jika pasien dalam kondisi sakit dan kritis.
Hal tersebut disampaikan Budi merespons kasus masyarakat suku Baduy korban begal di Jakarta Pusat yang ditolak masuk RS karena tidak mengantongi kartu identitas.
"Ya seharusnya kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis itu tidak boleh ditolak ya. Itu saya sudah bicara sama Pak Ghufron, harusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah, agar diterima," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Budi memastikan, rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan bakal menerima pasien-pasien tanpa KTP.
Meski begitu, ia meminta BPJS Kesehatan memastikan semua rumah sakit di daerah untuk menerima pasien tanpa KTP.
"Nanti kan rumah sakit-rumah sakit daerah ini kan mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Tapi kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita sih kalau ada emergency pasti kita (terima)," ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Repan (16), warga suku Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, ternyata sempat tidak mendapat pertolongan medis yang maksimal saat mendatangi salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat.
Repan menceritakan, usai dibegal ia langsung berjalan kaki menuju RS terdekat yang ditemuinya.
Kondisinya saat itu mengalami luka sayat di tangan kiri, sedikit luka di pipi, dan memar di punggung lantaran terkena serangan empat orang begal bersenjata tajam.
Melihat kedatangan Repan, petugas RS sempat bertanya soal kartu identitas dan surat administrasi pengantar.
Namun, sebagai warga Baduy Dalam, Repan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dia juga tidak memiliki surat pengantar karena tidak sempat bertemu warga setelah kejadian pembegalan.
"Karena kejadiannya pas azan subuh. Memang ada lalu lintas yang lewat, tapi melaju dengan cepat-cepat. Saya langsung jalan cari rumah sakit," ujar Repan saat dijumpai Kompas.com di kawasan Tanjung Duren Dalam, Jakarta Barat, Rabu (5/11/2025).
Tag: #menkes #tegaskan #rumah #sakit #boleh #tolak #pasien #tanpa