Eks Bos Perusahaan BBM: Tak Ada Kerugian Penjualan Bila Pakai Bottom Price
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution, mengatakan seluruh penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina tidak akan menimbulkan kerugian bila menggunakan harga dengan nilai jual terendah (bottom price).
Hal ini Alfian sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero dengan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Riva Siahaan yang duduk di kursi terdakwa.
“Jadi, penjualan yang dilakukan Pertamina itu pada dasarnya tidak ada yang rugi. Karena bottom price itu di dalamnya sudah ada margin,” ujar Alfian dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Ia mengatakan, penjualan BBM maupun solar non subsidi boleh saja dijual di bawah harga bottom price selama Pertamina tidak mengalami kerugian.
Jaksa pun mencecar Alfian terkait untung rugi yang dialami oleh Pertamina Patra Niaga saat itu.
Menurut Alfian, untuk melihat untung atau rugi perlu melihat portofolio atau kontrak kerja sama secara menyeluruh.
Harga kontrak ini bisa sampai bertahun-tahun, tergantung kerja sama yang diteken.
Alfian mengatakan, harga kontrak juga tidak bisa disandingkan dengan harga bottom price karena harga ini merupakan harga yang dikalkulasi ulang setiap dua pekan.
“Penjualan kita itu harus kita lihat secara portofolio total, membandingkan harga tidak bisa dengan bottom price, karena kontrak jangka panjang kita dengan suatu perusahaan kan kontrak bisa dua atau lima tahun misalnya, itu kan harga perkiraan semua. Sementara kalau bottom price itu harga dua mingguan,” lanjut Alfian.
Sementara itu, penjualan solar nonsubsidi kepada pihak industri disebutkan memberikan profit bagi Pertamina Patra Niaga (PT PPN)
“Dan, dari 2018-2023 dan 2024 profit yang dihasilkan PT PPN untuk penjualan solar ke industri itu terus meningkatkan dan paling besar itu ada di tahun 2022-2023 sekitar 1,2 miliar Dolar Amerika Serikat sampai 1,4 miliar Dolar Amerika Serikat,” imbuh Alfian.
Dakwaan: Jual tanpa hiraukan bottom price, negara rugi
Adapun, dalam dakwaan, para terdakwa disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 triliun karena menjual solar atau biosolar non-subsidi di bawah harga.
Jaksa menyebutkan, kerugian itu timbul dalam kegiatan bisnis penjualan solar non-subsidi pada kurun waktu 2021 hingga 2023.
Jaksa menyebutkan, Riva diduga menyetujui usulan penjualan BBM solar atau biosolar non-subsidi kepada sejumlah perusahaan (konsumen industri).
Namun, persetujuan itu diduga diberikan tanpa mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat keuntungan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Menurut jaksa, Riva menandatangani kontrak jual beli solar atau biosolar tersebut.
“Menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” tutur jaksa.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Para terdakwa dan tersangka, ada Riza Chalid
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Namun, berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
Tag: #perusahaan #kerugian #penjualan #bila #pakai #bottom #price