MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dua Hakim Berbeda Pendapat
Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan 13 perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
14:06
13 November 2025

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dua Hakim Berbeda Pendapat

- Dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara gugatan terhadap Undang-Undang Polri yang mengatur polisi aktif tidak dapat menjabat jabatan sipil.

Dalam putusannya, MK mengatur anggota polisi aktif kini hanya dapat menduduki jabatan non-kepolisian atau sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tidak lagi berdasarkan arahan maupun perintah Kapolri semata.

Menurut hakim yang menyampaikan perbedaan pendapat, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sebagaimana dalam penjelasan UU tersebut merupakan persoalan implementasi norma.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa sepanjang pengujian frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' sebagaimana dalam penjelasan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

"Akan tetapi, lebih merupakan persoalan implementasi norma sehingga permohonan para pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Di sisi lain, satu hakim konstitusi, Arsul Sani, menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion).

Arsul Sani berpendapat bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas.

"Sehingga permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan," ujar Suhartoyo.

Adapun dalam pertimbangan putusannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002.

Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002.

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Tag:  #larang #polisi #aktif #duduki #jabatan #sipil #hakim #berbeda #pendapat

KOMENTAR