Hadapi Laporan Tuduhan Hoaks soal Soeharto, Ribka Tjiptaning: Saya Kan Merasakan
- Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.
Dia menampik tuduhan bahwa pernyataan yang disampaikan termasuk berita bohong.
Sebab, dia mengaku merasakan bagaimana situasi dan kondisi pada masa Orde Baru.
“Ya dihadapi saja. Hehe. Aku kan merasakan,” kata Ribka, saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Secara terpisah, Politikus PDI-P Guntur Romli menegaskan bahwa Ribka hanya menyampaikan fakta sejarah dan hasil investigasi Komnas HAM terkait peristiwa pada masa pemerintahan Soeharto.
“Mbak Ribka siap menghadapi laporan, karena beliau hanya menyampaikan fakta sejarah dan hasil dari Tim Ad Hoc Komnas HAM 2012 terkait kejahatan kemanusiaan 65-66 yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung,” kata Guntur.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator ARAH, Iqbal, mengaku melaporkan Ribka karena pernyataan Ribka dinilai menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
"Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional," kata Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu siang.
"Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," lanjut dia.
Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
“Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik," kata dia.
Iqbal menyebut, video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
Dia mengatakan, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025, tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
"Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH)," ucap Iqbal.
Tag: #hadapi #laporan #tuduhan #hoaks #soal #soeharto #ribka #tjiptaning #saya #merasakan