Apa Itu Rehabilitasi, yang Diberikan Prabowo kepada 2 Guru di Luwu Utara?
Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
08:32
13 November 2025

Apa Itu Rehabilitasi, yang Diberikan Prabowo kepada 2 Guru di Luwu Utara?

- Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum menerima rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal dipecat serta dicabut status aparatur sipil negaranya (ASN) setelah dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemeberian rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara itu sudah melalui proses berjenjang dari aduan masyarakat.

Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, pihaknya berkoodinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selama seminggu terkahir sebelum pemberian rehabilitasi.

"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Harapannya, pemberian rehabilitasi hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.

Lantas, apa itu rehabilitasi hukum yang diberikan Prabowo kepada dua guru di Luwu Utara?

Rehabilitasi Hukum

Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."

Pengertian rehabilitasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Adapun, pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Menilik pengertian dalam KUHAP, rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.

Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, permintaan rehabilitasi dapat diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Selain itu, dapat juga atas penangkapan atau penahanan akibat salah orang atau hukum yang diterapkan.

Lantaran belum sampai ke tingkat pengadilan, menurut Pasal 97 ayat (3) KUHAP, maka rehabilitasi ini diajukan melalui lembaga praperadilan.

Sementara itu, rehabilitasi dapat juga diajukan setelah pengadilan memberikan vonis dengan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, yang memiliki kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Guru di Luwu Utara Dipecat

Sebelum pemberian rehabilitasi hukum dari Prabowo, Abdul Muis dan Rasnal merupakan dua pendidik dengan rekam pengabdian puluhan tahun di SMA Negeri 1 Luwu Utara

Mereka harus menerima putusan kehilangan status aparatur sipil negara (ASN) setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Kisah ini bermula pada 2018, saat Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.

Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar. Padahal, para orang tua mengaku tak ada unsur paksaan dalam iuran sukarela tersebut.

Adapun Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut komite sekolah memang diizinkan menggalang dana, tetapi harus berbentuk sumbangan sukarela.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Tag:  #rehabilitasi #yang #diberikan #prabowo #kepada #guru #luwu #utara

KOMENTAR