Komnas HAM: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Cederai Fakta Sejarah Orde Baru
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah usai melakukan pertemuan dengan pejabat di Lingkungan Pemkab Jember, di Kantor Bupati Jember.(KOMPAS.com/Mega Silvia)
19:58
11 November 2025

Komnas HAM: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Cederai Fakta Sejarah Orde Baru

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto mencederai fakta sejarah pelanggaran HAM era Orde Baru.

"Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto 1966-1998," tulis Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).

Komnas HAM prihatin dan keberatan atas penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.

Anis melanjutkan, penetapan tersebut juga melukai perasaan keluarga para korban pelanggaran HAM berat.

Dia pun menegaskan, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional ini tidak memberikan impunitas atas berbagai kejahatan HAM yang terjadi di masa pemerintahannya.

"Penetapan Almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini," ujar dia.

Menurut Anis, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional juga mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto.

Catatan pelanggaran HAM

Sejak 1966 sampai 1998, terjadi berbagai pelanggaran HAM berat, di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa Penembakan Misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.

"Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," lanjut Anis.


Ia mencontohkan peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Pada 2003, Komnas HAM telah melakukan Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Komnas HAM juga mencatat sejumlah tindakan dalam kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi.

"Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat," lanjut dia.

Komnas HAM menegaskan, berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki.

Komnas HAM menyayangkan penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional serta menyebut hal ini tidak memberikan impunitas atas kejahatan HAM yang terjadi di era Orde Baru.

"Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia," tutur Anis.

Penganugerahan gelar pahlawan untuk Soeharto

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh pada upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.

Selain Soeharto, ada 9 tokoh lain yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, termasuk aktivis buruh, Marsinah.

Tag:  #komnas #gelar #pahlawan #untuk #soeharto #cederai #fakta #sejarah #orde #baru

KOMENTAR