KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am.
17:16
11 November 2025

KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau

Baca 10 detik
    • KPK menegaskan penggeledahan tidak dilakukan terhadap mobil Plt Gubernur Riau dan Sekda Riau, melainkan di kantor Gubernur untuk keperluan penyidikan kasus dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR PKPP 2025.
    • Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR PKPP dan tenaga ahli gubernur terkait dugaan meminta fee 5 persen dari tambahan anggaran proyek.
    • Praktik pemerasan disebut menggunakan istilah internal “jatah preman” dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar, yang diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar mengenai penggeledahan terhadap mobil pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik fokus melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau untuk mengusut kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025 yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

“Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

“Penggeledahan kali ini berfokus di kantor gubernur, serta permintaan keterangan yang diperlukan penyidik terhadap Sekda dan Kabag Protokol,” tambah dia.

Sekadar informasi, penyidik KPK dikabarkan menggeledah dua mobil milik pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi pada Senin (10/11/2025).

Dari penggeledahan tersebut, dikabarkan penyidik KPK mengamankan dokumen lalu melanjutkan penggeledahan di kantor Gubernur Riau.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas Abdul Wahid dan kedua anak buahnya yang turut menjadi tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam di Pekanbaru.

Dari penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik, salah satunya ialah CCTV.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #klarifikasi #tidak #penggeledahan #mobil #gubernur #sekda #riau

KOMENTAR