Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
- Khozinudin mengatakan, Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa akan hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa rasa takut.
- Menurutnya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs tidak otomatis berujung pada penahanan.
- Polisi sebelumnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam dua klaster.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa perdana sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Pemeriksaan terhadap tiga tersangk, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diketahui telah dijadwalkan penyidik berlangsung pada Kamis (13/11/2025) lusa.
Khozinudin mengatakan, Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa akan hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa rasa takut.
"Sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Khozinudin juga menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs tidak otomatis berujung pada penahanan.
Ia mencontohkan beberapa kasus serupa, mulai dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga terdakwa Silfester Matutina yang perkaranya telah inkracht namun belum dieksekusi kejaksaan.
"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
8 Orang Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Di klaster pertama penyidik menetapkan lima orang tersangka di antaranya; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
PerbesarRoy Suryo Cs saat soft launching buku Jokowi's White Paper di resto UC UGM, Senin (18/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan dari tiga tersangka, yakni eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Asep saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Asep mengatakan proses pemeriksaan nanti akan menjadi dasar penyidik apakah para tersangka akan ditahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," pungkasnya.
Tag: #kamis #diperiksa #sebagai #tersangka #kasus #fitnah #ijazah #palsu #jokowi #suryo #tegaskan #gentar