Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, KPK Akan Terbang ke Arab Saudi
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
12:40
11 November 2025

Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, KPK Akan Terbang ke Arab Saudi

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah luar biasa dalam mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Selain memeriksa ratusan saksi dan menggeledah sejumlah lokasi, KPK juga berencana terbang ke Arab Saudi untuk memverifikasi langsung lokasi dan fasilitas yang digunakan jamaah haji dari kuota khusus.

“Dalam perkara kuota haji ini mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Asep menjelaskan, penyidik akan memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jemaah yang menggunakan kuota tambahan. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait pembagian 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus dari total tambahan 20 ribu jemaah.

“Apakah tambahan sebanyak 20 ribu itu benar dibagi seperti itu? Untuk haji reguler dan haji khusus, apakah ketersediaan tempat dan akomodasinya mencukupi? Itu yang akan kami cek di lapangan,” ucapnya.

KPK juga berencana meninjau lokasi wukuf di Arafah, serta menelusuri dugaan pungutan biaya tambahan terkait pengiriman barang maupun akomodasi jemaah.

“Di sana itu, salah satu clue-nya adalah lokasi penginapan. Semakin dekat ke Masjidil Haram, Mina, dan Arafah, maka biaya semakin mahal. Kualitas makanan dan fasilitas juga memengaruhi harga. Semua itu sedang kami dalami,” jelasnya.

Hingga kini, KPK telah memeriksa sekitar 300 dari 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel haji di Indonesia, atau sekitar 70 persen dari totalnya. Pemeriksaan tersebut menyoroti beberapa aspek, di antaranya berupa diskresi pembagian kuota tambahan 2024 yang dibuat 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Serta, dugaan aliran dana dari asosiasi haji dan biro travel kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag), dan dugaan jual beli kuota haji khusus antar biro travel.

Meski telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak juga telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.

Dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan 20 ribu orang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Undang-undang mengatur komposisi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pada 2024 pembagian dilakukan 50:50 persen berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga, pembagian tidak wajar itu terjadi akibat persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji. Kuota reguler sekitar 8.400 jemaah (42 persen) diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang bernilai ekonomi jauh lebih tinggi. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #bongkar #dugaan #korupsi #kuota #haji #triliun #akan #terbang #arab #saudi

KOMENTAR