Eks Petinggi Pertamina Pastikan Proses Blending BBM Sesuai Prosedur
- Mantan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi, memastikan seluruh proses pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau blending yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) telah sesuai dengan prosedur.
Pernyataan itu disampaikan Edward saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dengan terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Oil Tanking Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Edward menegaskan seluruh proses blending di terminal milik maupun sewa Pertamina Patra Niaga telah melalui quality control yang ketat.
"Kalau yang dilakukan di terminal Patra Niaga, baik milik maupun sewa, kami sudah melakukan prosedur quality control. Kami menjamin tidak ada BBM yang merusak mobil atau motor," kata Edward di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11) malam.
Menurutnya, blending merupakan proses pencampuran dua unsur bahan bakar yang berbeda untuk mencapai kualitas tertentu.
Edward mengungkapkan, Pertamina mulai melakukan blending BBM pada tahun 2007, yakni mencampur solar dengan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berasal dari minyak kelapa sawit mentah (CPO). Dari proses tersebut lahirlah produk Biosolar.
"Dulu campurannya 2,5 persen, sekarang sudah 40 persen, dan tahun depan rencananya menjadi 50 persen," tutur Edward.
Sementara itu, untuk bahan bakar bensin, praktik blending mulai dikembangkan sejak 2015 dengan mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92 hingga menghasilkan Pertalite dengan RON 90.
"Yang paling tinggi RON 98, yaitu Pertamax Turbo, itu murni. Yang ada blending saat ini hanya yang RON 95 karena ada ethanol-nya. Blending-nya itu Pertamax 92 ditambah Pertamax Turbo 98 dan ethanol," jelasnya.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Atas perbuatannya, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #petinggi #pertamina #pastikan #proses #blending #sesuai #prosedur