Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
11:04
11 November 2025

Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025

Baca 10 detik
  • KPK geledah Kantor Gubernur Riau terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

  • Sejumlah dokumen anggaran Pemprov Riau dan barang bukti elektronik berhasil disita penyidik.

  • Kasus ini telah menjerat Gubernur Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin, 10 November 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," ujar Budi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dilansir dari Antara, Budi menjelaskan, penyitaan barang bukti ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan dan membuat terang perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Abdul Wahid (AW): Gubernur Riau.
  2. M. Arief Setiawan (MAS): Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
  3. Dani M. Nursalam (DAN): Tenaga Ahli Gubernur Riau, yang sebelumnya telah menyerahkan diri. 

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #geledah #kantor #gubernur #riau #sita #bukti #penting #dokumen #anggaran #2025

KOMENTAR