Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
Kejagung memeriksa Direktur SDM Antam sebagai saksi baru dalam skandal korupsi minyak Pertamina.
-
Delapan tersangka, termasuk mantan petinggi Pertamina, telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.
-
Figur kunci Riza Chalid masih buron; Kejagung sedang menunggu red notice dari Interpol.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan dalam skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang PT Pertamina.
Penyidik Kejagung memanggil dan memeriksa saksi-saksi strategis yang dianggap memiliki informasi krusial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengembangan terbaru berfokus pada pemeriksaan seorang saksi dari BUMN sektor pertambangan.
Saksi tersebut, yakni LSS, yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) di PT Aneka Tambang (Antam).
"Saksi yang diperiksa berinisial LSS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang,” kata Anang, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap LSS bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperjelas peran para tersangka dan alur tindak pidana yang terjadi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Langkah ini diambil setelah Kejagung melimpahkan berkas delapan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam klaster kedua kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025).
Namun, dari daftar tersangka yang diserahkan, nama Riza Chalid tidak termasuk karena statusnya yang masih buron.
"Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penutut umum di Kejari Jakarta Pusat," kata Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).
Adapun kedelapan tersangka yang akan segera menghadapi persidangan adalah mantan SVP Integrated Supply Chain, Toto Nugroho (TN); eks VP Supply dan Distribusi, Alfian Nasution (AN); mantan Direktur Pemasaran & Niaga, Hanung Budya Yuktyanta (HB); dan Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara (AS).
Turut dilimpahkan pula mantan VP Crude & Product Trading, Dwi Sudarsono (DS); mantan SVP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo (HW); serta pihak swasta Martin Haendra Nata (MHN) dan Indra Putra (IP).
Setelah pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti setelah diserahkan ke penutut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan," jelas Anang.
Mengenai Riza Chalid, yang diduga sebagai Beneficial Owner (BO) dari perusahaan terkait, penyidik masih terus melakukan perburuan.
Anang menyatakan bahwa opsi persidangan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) belum direncanakan.
"Belum, sementara tetap. Itu kan terpisah. Berkasnya kan terpisah. Sementara kita masih minta, masih minta menunggu red notice dari Interpol," katanya.
Tag: #jejak #riza #chalid #masih #gelap #kejagung #perdalam #kasus #korupsi #pertamina #lewat #direktur #antam