Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
KPK perketat pengamanan jaksa di Medan setelah rumah hakim Khamazaro Waruwu terbakar misterius.
-
Hakim tersebut menangani kasus korupsi yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
-
Insiden terjadi setelah hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya peningkatan pengamanan secara signifikan bagi para jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas dalam sidang kasus korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
Langkah tersebut merupakan respons langsung atas insiden kebakaran yang menghanguskan kediaman Hakim Khamazaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memimpin jalannya persidangan tersebut, pada Selasa (4/11/2025).
Kasus korupsi ini menjadi sorotan tajam publik karena menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, yang dikenal memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Insiden kebakaran di rumah Hakim Khamazaro terjadi hanya berselang beberapa Waktu, setelah ia mengeluarkan perintah kepada jaksa untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan guna dimintai keterangan.
"Tentunya kami meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum yang saat ini sedang melakukan tugasnya, melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Asep Guntur menjelaskan bahwa tim JPU KPK kini mendapatkan pengawalan khusus selama berada di Medan untuk menjalani proses persidangan.
"Para JPU yang di sini (JPU KPK) itu menginap di sana (Kota Medan), kami juga lengkapi dengan teman-teman yang pengamanan dari KPK. Sejauh ini tentunya kita mengikutsertakan para pengaman yang ada dari KPK," tutur Asep.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kewaspadaan ini adalah respons yang wajar dan perlu dilakukan untuk menjamin keselamatan aparat penegak hukum yang bertugas.
"Jadi tingkatkan kewaspadaan, ya, tentu wajar, ya, sebuah respon atas kejadian yang terjadi di sana,” tambah dia.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa KPK menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian untuk dapat mengusut tuntas penyebab kebakaran di rumah Hakim Khamazaro.
KPK, tegasnya, akan terus memantau perkembangan situasi keamanan di Medan secara intensif.
Sebelumnya, Topan Ginting resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Asep Guntur, mengatakan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya. Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN.
PerbesarEks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Hadir di PN Medan. [Antara]Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut," ujar Asep.
Dia mengatakan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.
"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," tukasnya.
Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.
Tag: #buntut #rumah #hakim #dibakar #jaksa #medan #kini #dikawal #ketat #selama #sidang #korupsi #pupr #sumut