Tambang Ilegal 315 Hektar di Bangka Tengah Ditertibkan, Potensi Kerugian Negara Rp 12,9 T
Ilustrasi tambang ilegal(KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi)
11:02
9 November 2025

Tambang Ilegal 315 Hektar di Bangka Tengah Ditertibkan, Potensi Kerugian Negara Rp 12,9 T

- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025).

Komandan Satgas (Dansatgas) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang menyebutkan bahwa penertiban lahan seluas 315,48 hektar itu berlangsung di dua desa, yaitu Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar.

“Total lahan yang diamankan dari dua sasaran tersebut seluas 315,48 hektar,” kata Febriel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

Selain lahan, Satgas PKH juga menyita barang bukti berupa 12 ekskavator, 2 buldoser, satu genset listrik, serta sejumlah peralatan tambang lainnya.

Dari lahan seluas 315,48 hektar itu, potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan dan kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 12,9 triliun.

“Ini akan dilakukan asesmen lebih mendalam untuk mendapatkan angka kerugian secara pasti,” ujarnya.

Dia mengapresiasi kerja sama dan dukungan aparat kewilayahan dalam membantu tim Satgas PKH menertibkan aktivitas tambang ilegal di dua desa tersebut.

“Kami bersyukur aparat kewilayahan, dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah ini betul-betul mendukung, memberikan bantuan informasi,” jelasnya.

Tag:  #tambang #ilegal #hektar #bangka #tengah #ditertibkan #potensi #kerugian #negara

KOMENTAR