Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dll ke Penuntut Umum Pekan Depan
- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pelimpahan berkas perkara atau tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tersangka Nadiem Makarim segera dilakukan pada pekan depan.
“Insyaallah nanti dalam minggu depan akan dilaksanakan, mudah-mudahan. Kan sudah hampir 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai kok berkas itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Anang, berkas perkara yang akan diserahkan, termasuk milik tersangka, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Berkas perkara itu bakal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Taksiran kerugian negara
Anang menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Yang jelas di atas Rp 1 triliun, Rp 1,5 triliun ke atas,” kata dia.
Jurist Tan masih buron
Meski begitu, satu berkas perkara atas nama tersangka Jurist Tan (JT) masih belum dapat dilimpahkan karena yang bersangkutan masih buron.
“Iya, tapi satu berkas belum ya. JT (Jurist Tan) belum, masih menunggu,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, proses terhadap Jurist Tan masih bergantung pada penerbitan red notice oleh Interpol.
Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.
Lima tersangka
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Tag: #kejagung #limpahkan #berkas #nadiem #makarim #penuntut #umum #pekan #depan