Dua Napi WN Inggris Kasus Narkoba Dipulangkan oleh Pemerintah RI
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, bersama Wakil Dubes Inggris, Matthew Downing didampingi pejabat terkait saat proses pemulangan dua narapidana asal Inggris di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kamis (6/11/2025). (Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
12:38
7 November 2025

Dua Napi WN Inggris Kasus Narkoba Dipulangkan oleh Pemerintah RI

- Pemerintah Republik Indonesia (RI) memulangkan dua narapidana terpidana mati dan seumur hidup, warga negara (WN) Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, pada Kamis (6/11/2025).

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis malam.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, proses transfer ini merupakan kerja sama antarnegara yang berlangsung dengan koordinasi intensif dan penuh kehati-hatian.

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku. Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Surya, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, dan selama ini ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.

Sedangkan Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.

Surya mengatakan, proses pemindahan dilakukan bertahap.

Shahab Shahabadi diberangkatkan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 06.00 WIB dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport.

“Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025 pukul 00.30 Wita dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways,” ujar dia.

Surya menunturkan, proses ini sekaligus menunjukkan kredibilitas Indonesia dalam skema kerja sama hukum internasional.

“Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara. Kolaborasi ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia,” tutur dia.

Pemerintah Inggris melalui surat resmi Perdana Menteri kepada Presiden Republik Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam pemindahan dimaksud.

Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa kerja sama transfer narapidana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola, harmonisasi kebijakan, dan kolaborasi internasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, serta pemasyarakatan.

Tag:  #napi #inggris #kasus #narkoba #dipulangkan #oleh #pemerintah

KOMENTAR