106 WNI di Kamboja Ditangkap Diduga Terlibat Penipuan Online, DPR Minta Pemerintah Beri Pendampingan Hukum
Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
11:16
7 November 2025

106 WNI di Kamboja Ditangkap Diduga Terlibat Penipuan Online, DPR Minta Pemerintah Beri Pendampingan Hukum

- Sebanyak 106 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Kamboja yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam).

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyampaikan keprihatinan, atas
masih lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran dengan pemerintah Indonesia.

“Penangkapan 106 WNI di Kamboja ini menjadi sinyal keras bahwa jaringan online scam yang memanfaatkan tenaga kerja ilegal masih marak,” kata Arzeti kepada wartawan, Jumat (7/11).

“Pemerintah harus memastikan perlindungan pekerja migran dimulai sejak pra-penempatan, dengan pengawasan ketat terhadap perekrutan ilegal,” tambahnya.

Penangkapan terhadap 106 WNI dilakukan oleh pihak berwenang di Phnom Penh, Kamboja, dalam operasi pemberantasan penipuan siber, pada Jumat (31/10). Mereka ditangkap di sebuah gedung di Distrik Tuol Kork. 

Arzeti meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Kamboja untuk segera memberikan pendampingan hukum, bantuan konsuler, serta perlindungan bagi seluruh WNI tersebut.

“Negara wajib hadir memberi perlindungan bagi seluruh WNI, meski ada dugaan keterlibatan, dan memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan,” tegasnya.

Arzeti menambahkan, kasus seperti ini bukan hal baru. Sebelumnya, puluhan hingga ratusan WNI juga menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang di Kamboja dengan modus tawaran kerja palsu. Saat ini, pemerintah tengah berupaya memulangkan 110 WNI korban online scam dari negara tersebut.

Karena itu, legislator dari Dapil Jawa Timur I itu mendesak pemerintah memperkuat koordinasi lintas lembaga guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

“Kita tidak boleh hanya reaktif setiap ada penangkapan atau pemulangan. Harus ada sistem deteksi dini dan kerja sama diplomatik yang kuat untuk memutus rantai perekrutan ilegal di dalam negeri,” ujarnya.

Arzeti juga mendorong aparat penegak hukum menindak para perekrut yang mengirim pekerja migran tanpa izin resmi.

“Mereka bukan hanya pelanggar administrasi, tetapi bagian dari kejahatan lintas negara yang merugikan martabat dan keselamatan warga negara,” tuturnya.

Selain itu, ia meminta kementerian terkait termasuk BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenhub, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat pengawasan terhadap pola perjalanan mencurigakan ke negara-negara berisiko tinggi seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos, yang dikenal sebagai pusat aktivitas penipuan daring dan kerja paksa.

“Lonjakan penerbangan ke negara-negara non-tujuan wisata populer harus menjadi sinyal merah bagi otoritas. Pemerintah tidak boleh membiarkan warga berangkat tanpa perlindungan dan pengecekan yang memadai,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kamboja #ditangkap #diduga #terlibat #penipuan #online #minta #pemerintah #beri #pendampingan #hukum

KOMENTAR