Jusuf Kalla Geram Tanah PT Hadji Kalla Diserobot, Menteri ATR Surati PN Makassar
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK.(Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
10:40
7 November 2025

Jusuf Kalla Geram Tanah PT Hadji Kalla Diserobot, Menteri ATR Surati PN Makassar

 - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) geram lantaran tanah seluas 16,4 hektar milik PT Hadji Kalla di Makassar diserobot. Dia menyatakan bahwa tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga itu dibeli secara sah 35 tahun lalu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) langsung mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan yang muncul. 

Dikutip dari pemberitaan Fajar, pada Rabu (5/11) JK mendatangi langsung lahan tersebut. Dia tidak terima ada eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan di atas tanah milik perusahaannya. Menurut dia, selama puluhan tahun tidak pernah ada persoalan terkait lahan itu. Bahkan, dia juga tidak punya urusan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berada di bawah Lippo Group. 

”Saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak. Karena yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini. Jadi, itu kebohongan rekayasa macam-macam. Jangan main-main di sini, di Makassar ini,” kata JK menegaskan. 

Menurut JK, praktik yang terjadi di atas lahan miliknya tidak ubahnya perampokan. Sebab, dia punya surat dan sertifikat resmi. Dia juga melihat ada kemungkinan mafia tanah yang bermain dalam persoalan tersebut. Jika didiamkan, dia khawatir persoalan serupa dialami oleh masyarakat Makassar lain. Sebab, seorang JK yang pernah menjadi wapres saja dipermainkan. 

”Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan mainkan seperti ini, perampokan seperti ini. Kalau Hadji Kalla saja mau main-main, apalagi yang lain,” imbuhnya.

Atas persoalan tersebut  Menteri ATR sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa persoalan muncul karena ada eksekusi pengadilan yang melibatkan GMTD dengan pihak lain. Namun, eksekusi tersebut dinilai belum mengikuti prosedur yang benar. Eksekusi berlangsung tanpa melalui proses konstatering.

”Eksekusi ini terjadi akibat konflik antara GMTD dan pihak lain, namun proses eksekusinya belum melalui prosedur konstatering. Salah satu tahapan penting dalam konstatering adalah pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian dengan putusan pengadilan,” ucap Nusron pada Kamis (6/11). 

Sebagai respons terhadap persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan kelayakan eksekusi yang dilakukan. Dalam surat itu, Nusron menegaskan bahwa pengadilan harus melaksanakan seluruh prosedur secara lebih transparan dan sesuai aturan. Mengingat belum ada konstatering yang dilakukan sebelum eksekusi.

”Kami sudah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi ini. Tanpa melalui proses konstatering, eksekusi ini melibatkan 2 masalah hukum yang belum terselesaikan di atas tanah tersebut,” jelasnya. 

Nusron pun menjelaskan 2 persoalan hukum terkait dengan tanah sengketa tersebut. Pertama gugatan yang diajukan oleh Mulyono melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, ada status Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas nama PT Hadji Kalla yang seharusnya menjadi perhatian dalam setiap proses eksekusi.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #jusuf #kalla #geram #tanah #hadji #kalla #diserobot #menteri #surati #makassar

KOMENTAR