Eks Penyidik KPK Sebut Terbakarnya Rumah Hakim Tipikor Medan Teror terhadap Penegakkan Hukum
- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai kebakaran yang menimpa rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, bukan sekadar insiden biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut sebagai bentuk teror terhadap aparat penegak hukum yang tengah berjuang menegakkan keadilan di tengah perkara korupsi besar di Sumatera Utara (Sumut).
“Kebakaran yang menimpa rumah Hakim Khamozaro Waruwu patut menjadi perhatian serius publik. Ini bukan sekadar musibah, melainkan bentuk teror nyata kepada penegak hukum, teror kepada pejuang pemberantasan korupsi,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (7/11).
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Selasa (4/11) di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan. Insiden itu berlangsung di tengah Hakim Khamozaro memimpin sidang perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Praswad menegaskan, konteks waktu dan posisi strategis Khamozaro dalam perkara tersebut membuat kebakaran itu tidak bisa dianggap kebetulan. Apalagi, hakim tersebut selama ini dikenal kritis dan berani menggali dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus korupsi Dinas PUPR Sumut.
“Dalam beberapa sidang, beliau menyoroti pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 yang menjadi dasar proyek senilai lebih dari Rp 150 miliar, dan meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan. Itu menunjukkan keberanian beliau menerapkan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Ia menilai, perintah hakim untuk memeriksa Bobby Nasution merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Tindakan itu nyata menunjukkan integritas dan independensi hakim. Maka kebakaran ini harus dilihat dalam konteks upaya melemahkan aparat yang berani menegakkan hukum,” tegas Praswad.
Ia mengungkapkan, kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut mencerminkan pola penyimpangan yang berulang mulai dari pelaksanaan proyek tanpa dasar hukum sah, tender yang dipercepat tanpa kajian teknis, hingga munculnya konsultan perencana setelah pemenang lelang ditetapkan.
“Jika pergeseran anggaran dilakukan atas perintah atau sepengetahuan kepala daerah, maka tanggung jawab pidana tidak bisa berhenti di kepala dinas saja,” tuturnya.
Praswad menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi aparat peradilan dari segala bentuk tekanan. Ia meminta kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut, serta mendesak KPK dan Mahkamah Agung (MA) memastikan perlindungan menyeluruh terhadap hakim yang menangani perkara korupsi berisiko tinggi.
“Negara harus menjamin keamanan hakim agar mereka tidak bekerja dalam ketakutan. Tanpa perlindungan yang kuat, independensi peradilan akan rapuh,” urainya.
Lebih lanjut, Praswad menilai kebakaran rumah Hakim Khamozaro menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menjaga integritas peradilan dan melindungi penegak hukum. Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi untuk bertanggung jawab menjamin keselamatan aparat hukum.
“Jangan sampai keberanian hakim seperti Khamozaro Waruwu yang menegakkan keadilan justru dibalas dengan intimidasi dan teror. Tanpa hakim yang berani, keadilan kehilangan maknanya,” pungkasnya.
Tag: #penyidik #sebut #terbakarnya #rumah #hakim #tipikor #medan #teror #terhadap #penegakkan #hukum