Di Tengah Polemik Bangun Ulang Pakai APBN, Proses Hukum Kasus Ponpes Al Khoziny Jalan di Tempat
Sudah lebih dari sebulan berlalu, proses hukum kasus ambruknya bangunan empat lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (29/10), jalan di tempat. Hingga kini, Polda Jawa Timur belum menetapkan satu pun tersangka yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tragis yang menelan puluhan korban jiwa.
"Nanti kita sampaikan, saat ini belum bisa kita sampaikan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada JawaPos.com di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Rabu (5/11).
Begitu pula saat ditanya kapan Polda Jawa Timur akan menetapkan tersangka kasus Ponpes Al Khoziny, Kombes Pol Jules berkelit dan mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
"Pemeriksaan saksinya masih berjalan, jadi nanti kita sampaikan untuk kegiatan berikutnya. Oke?" imbuh Kombes Pol Jules singkat, sebelum meninggalkan gedung.
Sebagai informasi, Polda Jatim telah menggelar gelar perkara dan menaikkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (8/10). Polda juga membentuk tim gabungan khusus dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus.
"Dalam artian pemeriksaan awal di sini kami adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ya, untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan dugaan adanya unsur pidana," tutur Kombes Pol Jules.
Ia memastikan Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, dua pekan lalu. Proses penyidikan pun akan dilakukan dengan hati-hati dan cermat.
"Pihak keluarga juga masih dalam proses berduka. Nah, tentu kita harus menghargai itu, kita harus menghormati sehingga (proses hukum) tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Proses masih berjalan, kami mohon waktu," pungkasnya.
Kronologi Singkat
Bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB.
Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan. Polisi menyebut dugaan awal karena kegagalan konstruksi.
Setelah 9 hari melakukan pencarian, operasi SAR ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB. Proses identifikasi jenazah korban oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) di RS Bhayangkara juga ditutup pada Rabu (15/10).
Data terakhir, korban dalam tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, mencapai 171 orang, dengan rincian 104 korban selamat dan 67 kantong jenazah korban, termasuk 8 body part.
Tag: #tengah #polemik #bangun #ulang #pakai #apbn #proses #hukum #kasus #ponpes #khoziny #jalan #tempat