Pleidoi Arif Nuryanta: 25 Tahun Jadi Hakim Tanpa Cela, Akhirnya Terima Suap
- Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta berharap agar pengabdiannya sebagai hakim selama 25 tahun dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya.
Hal ini Arif singgung saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam kasus suap dan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Saya mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdian saya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim,” ujar Arif saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)
Ia mengatakan, sejak tahun 2013, ia sudah banyak menjalani penugasan ke daerah-daerah sehingga jauh dari anak istri.
Arif mengklaim, selama bertugas di tempat-tempat terpencil, ia selalu mendedikasikan diri sepenuhnya dan menjaga agar hukum dapat ditegakkan.
Ia mengaku, sejak awal berkiprah di Mahkamah Agung, kariernya terhitung gemilang.
Arif mengklaim selama bertugas jaid hakim ia tidak pernah dihukum dan diberi sanksi disiplin sekalipun.
“Sikap disiplin dengan penuh tanggung jawab dengan setiap penugasan di berbagai daerah telah saya telaksanakan. Prestasi terhadap kinerja telah saya buktikan bahwa saya belum pernah dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Republik Indonesia,” lanjut Arif.
Namun, Arif mengaku, perbuatannya kini justru mencoreng citra penegakan hukum di akhir karirnya.
“Meskipun pada akhir penugasan ini saya gagal untuk menjaga integritas sebagai seorang penyelenggara negara,” kata Arif.
Selama membacakan nota pembelaan pribadinya, Arif terus menyampaikan permintaan maaf dan rasa bersalahnya.
“Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” kata Arif.
Berharap ke hakim
Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan unsur keadilan dan kemanusiaan sebelum menjatuhkan hukuman kepadanya.
Arif mengatakan, dirinya menghormati tuntutan maksimal yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Namun ia mengaku tuntutan 15 tahun penjara membuatnya terhentak.
Ia pun mengaku teringat pada anak dan istri yang masih menjadi tanggungannya.
Arif berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan hal ini saat menjatuhkan hukuman kepadanya.
“Saya berharap kepada majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan serta memenuhi rasa keadilan dalam putusannya,” tutup Arif.
Arif Nuryata dituntut 15 tahun penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Arif dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #pleidoi #arif #nuryanta #tahun #jadi #hakim #tanpa #cela #akhirnya #terima #suap