Diduga Terseret dalam Kasus Korupsi Dana BSPS, Kejati Jatim Tahan Pejabat Disperkimhub Sumenep
Kejati Jatim menahan Kabid Perkim Disperkimhub Sumenep Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BSPS tahun anggaran 2024.(IST/RADAR SURABAYA)
12:56
5 November 2025

Diduga Terseret dalam Kasus Korupsi Dana BSPS, Kejati Jatim Tahan Pejabat Disperkimhub Sumenep

Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus berhadapan dengan hukum.    Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, berinisial NLA, atas dugaan kasus korupsi.   Sebagai informasi, NLA diduga memiliki keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.   Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yang telah lebih dulu menjerat empat tersangka lain.    Penetapan NLA menjadi tersangka didasarkan pada serangkaian bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan perannya dalam praktik penyimpangan dana bantuan tersebut.  

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, seperti yang dikutip dari Radar Surabaya (JawaPos Grup).

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah bekerja maraton. Sedikitnya 222 orang saksi telah dimintai keterangan, disertai penggeledahan dan penyitaan dokumen di berbagai titik.    Selain itu, auditor resmi juga telah menyerahkan Risalah Penghitungan Keuangan Negara untuk memperkuat dasar hukum perkara ini.

"Kami tetapkan tersangka baru setelah terkumpulnya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini," jelas Wagiyo.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 sejatinya dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperbaiki rumah mereka.    Total terdapat 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dan 24 kecamatan, dengan anggaran mencapai Rp 109,8 miliar. Masing-masing penerima seharusnya mendapatkan Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

Namun, idealisme program tersebut ternoda. Dalam pelaksanaan di lapangan, ditemukan adanya pemotongan dana antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per penerima, yang diklaim sebagai komitmen fee.

"Selain itu, penerima bantuan juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta," ungkapnya.

Sebelum NLA ditetapkan, Kejati Jatim telah lebih dulu menahan empat tersangka berinisial RP, AAS, WM, dan HW. NLA diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan dana BSPS karena jabatannya yang berwenang menandatangani dan memvalidasi berkas pencairan.    Ia diduga meminta imbalan Rp 100.000 dari setiap penerima bantuan dengan dalih memperlancar proses administrasi.

Dari praktik itu, penyidik mendapati NLA telah menerima uang sebesar Rp 325 juta dari saksi RP. Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) di Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Usai diperiksa, NLA langsung digiring ke Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk menjalani penahanan.

"Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan untuk persidangan," tutur Wagiyo.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka, NLA, RP, AAS, WM, dan HW, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,87 miliar.    Nilai tersebut masih dalam proses verifikasi auditor. Wagiyo menegaskan bahwa Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya.

“Penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga diarahkan pada perbaikan tata kelola program pemerintah agar lebih transparan dan bersih dari praktik korupsi.

“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel," tutup Wagiyo. ***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #diduga #terseret #dalam #kasus #korupsi #dana #bspskejati #jatim #tahan #pejabat #disperkimhub #sumenep

KOMENTAR