Tak Hanya Tolak Ekstradisi, Paulus Tannos Coba Peruntungan Lawan KPK Lewat Praperadilan
- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Upaya hukum ini ditempuh Paulus Tannos, melalui tim kuasa hukum.
Langkah ini menjadi upaya hukum untuk menggugat sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini dilakukan Paulus Tannos di tengah proses ekstradisi yang masih bergulir di Singapura.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL, pada Jumat (31/10).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan Paulus Tannos. Ia memastikan, KPK sebagai pihak Termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
"KPK menghormati hak hukum Sdr. PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan KTP elektronik," kata Budi kepada wartawan, Senin (3/11).
Ia berharap, hakim PN Jaksel dapat bersikap objektif dalam menyidangkan praperadilan Paulus Tannos. Hal itu penting untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani setiap perkara korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Paulus Tannos.
"KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos saat ini tengah menjalani sidang proses ekstradisi di Singapura, sejak Senin (23/6).
Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Tag: #hanya #tolak #ekstradisi #paulus #tannos #coba #peruntungan #lawan #lewat #praperadilan