MKD Sidangkan Kasus Sahroni dkk, Deputi Persidangan DPR Jadi Saksi Pertama
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memulai persidangan mengenai kasus para anggota DPR non-aktif, mulai dari Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli terlebih dahulu untuk mencari kejelasan.
"MKD mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025," ujar Dek Gam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
"Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 15 Agustus 2025, dilaksanakan Sidang Tahunan MPR RI 2025, dalam sidang bersama DPR RI dan DPD RI, dihadiri Presiden Prabowo Subianto," sambungnya.
Dek Gam menjelaskan, pada saat itu, ada pengumuman bahwa gaji anggota DPR naik. Lalu, kenaikan gaji itu direspons dengan anggota DPR yang berjoget dalam sidang tahunan.
"Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis. Sebagaimana kita ketahui, ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan non-aktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni," papar Dek Gam.
Untuk memperjelas peristiwa yang ada, maka MKD DPR melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli terlebih dahulu.
Apalagi, kata Dek Gam, peristiwa yang terjadi dalam rentang 15 Agustus sampai 3 September 2025 ini mendapat perhatian publik.
Adapun saksi pertama yang dipanggil adalah Deputi Persidangan Setjen DPR, Suprihartini.
"Sebelumnya kami atas nama MKD mengucapkan terima kasih telah hadir Deputi Persidangan Setjen DPR RI, Saudari Suprihartini selaku saksi. Membuka sidang MKD dan saya nyatakan terbuka untuk umum," imbuhnya.
Tag: #sidangkan #kasus #sahroni #deputi #persidangan #jadi #saksi #pertama