DPR Bakal Kaji Putusan MK soal Fraksi Wajib Utus Anggota Perempuan di Setiap AKD
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan setiap fraksi mengutus anggota perempuan mereka di seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pihak kesekjenan bersama pimpinan DPR akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut sebelum dibahas lebih lanjut bersama fraksi-fraksi.
“Kami akan cek keputusan MK tersebut. Sesuai mekanisme, akan dibahas pimpinan dengan fraksi-fraksi,” kata Indra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Indra memastikan, pembahasan mengenai perubahan atau penyesuaian tata tertib (tatib) DPR akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembahasan revisi tatib akan dilakukan sesuai dengan ketentuan tatib DPR RI,” kata Indra.
Ketentuan mengenai revisi tatib diatur dalam Pasal 360, 361, dan 362 Bab Tata Cara Perubahan Tata Tertib Dan Kode Etik, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah diperbarui menjadi Nomor 1 Tahun 2025.
Pasal 360
(1) Usul perubahan Peraturan DPR tentang Tata Tertib dapat diajukan oleh paling sedikit 5 (lima) Fraksi atau alat kelengkapan DPR.
(2) Usul perubahan dengan penjelasannya yang berasal dari Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan Fraksi kepada pimpinan DPR yang disertai dengan daftar Fraksi dan tanda tangan pimpinan Fraksi.
(3) Usul perubahan dengan penjelasannya yang berasal dari alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan alat kelengkapan DPR kepada pimpinan DPR yang disertai dengan daftar alat kelengkapan DPR dan tanda tangan pimpinan alat kelengkapan DPR.
Pasal 361
(1) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 diajukan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memutuskan menerima atau menolak usul perubahan Peraturan DPR mengenai Tata Tertib.
(3) Dalam hal usul perubahan disetujui, rapat paripurna DPR menyerahkannya kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan.
(4) Dalam hal Badan Legislasi belum terbentuk, perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh panitia khusus.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Pasal 362
Dalam hal usul perubahan diajukan oleh Badan Legislasi, usul perubahan tersebut langsung dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan dan ditetapkan menjadi Peraturan DPR.
Perintah putusan MK
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta DPR membuat aturan internal yang memastikan setiap fraksi mengutus anggota perempuan mereka di seluruh AKD, mulai dari komisi hingga badan-badan lain seperti Baleg, Banggar, Bamus, MKD, BURT, hingga BKSAP.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas seperti Tata Tertib DPR agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya,” kata Saldi, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Menurut Saldi, jika satu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan dalam suatu AKD, maka minimal 30 persen di antaranya harus perempuan.
MK juga memberi opsi agar fraksi-fraksi langsung melaksanakan putusan tersebut tanpa menunggu perubahan tata tertib.
Fraksi bisa menempatkan anggota perempuan di setiap AKD, tidak terbatas pada bidang sosial, perlindungan anak, atau pemberdayaan perempuan saja.
“Tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya,” kata Saldi.
Saldi menjelaskan, pemerataan keterwakilan perempuan di seluruh AKD penting untuk memperkuat peran politik perempuan di berbagai bidang kebijakan.
“Kehadiran perempuan secara berimbang dan merata pada setiap AKD akan membantu sekaligus memfasilitasi anggota DPR perempuan memperjuangkan hak kaumnya secara kolektif di semua bidang kehidupan bernegara,” ujar dia.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.
MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut dan meminta agar setiap AKD, termasuk pimpinan di dalamnya, memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Tag: #bakal #kaji #putusan #soal #fraksi #wajib #utus #anggota #perempuan #setiap