Periksa Anggota DPR Rajiv, KPK Gali Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR dari Partai Nasdem, Rajiv, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (30/10/2025).
KPK mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
“Hari ini, Kamis (30/10), Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara RAJ (Rajiv). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami perkenalan Rajiv dengan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, serta pengetahuannya soal program CSR di Bank Indonesia (BI).
“Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan anggota DPR dari Partai Nasdem, Rajiv, mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (27/10/2025).
“Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan (Rajiv) tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Rajiv hari ini.
Dia juga mengatakan, penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Nanti kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau seperti apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #periksa #anggota #rajiv #gali #perkenalannya #dengan #tersangka #kasus #dana