Kenaikan Gaji PNS 2025! Besaran per Golongan, Waktu Cair, Cara Hitung Kenaikan, hingga Tunjangan Tambahan
- Pemerintah secara resmi telah memberlakukan kenaikan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung sejak Oktober 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Meskipun berlaku efektif sejak Oktober, pencairan gaji dengan nominal baru ini baru akan dilakukan pada bulan November 2025. Oleh karena itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima pembayaran secara rapel untuk kenaikan gaji selama dua bulan, yaitu Oktober dan November.
Kebijakan penyesuaian gaji ini memiliki tujuan utama ganda yakni yang pertama adalah untuk mempertahankan daya beli ASN di tengah tantangan peningkatan biaya hidup. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya beli masyarakat secara luas sekaligus menjaga stabilitas ekonomi negara.
Dengan adanya insentif finansial ini, diharapkan para ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan lebih baik. Kenaikan gaji ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun 2025.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, rincian persentase kenaikan gaji PNS terbagi menjadi beberapa golongan, berikut diantaranya:
Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen
Golongan III: naik sekitar 10 persen
Golongan IV: naik sekitar 12 persen
Golongan IV: mendapatkan kenaikan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang.
Meski begitu, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Teruntuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan dengan evaluasi internal pada masing-masing instansi.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Cara Menghitung Kenaikan Gaji
Perhitungan kenaikan gaji dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.
Contohnya bagi PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp.4.000.000, maka mengalami kenaikan gaji sepuluh persen dengan nominal sebesar Rp.4.400.000 per bulan.
Tunjangan Tambahan PNS 2025
Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai jenis tunjangan tambahan yang besarannya berbeda tergantung pada jabatan dan prestasi kerja.
Tunjangan tersebut meliputi:
Tunjangan makan, yang diberikan untuk setiap hari kerja aktif.
Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menempati posisi struktural atau fungsional tertentu.
Tunjangan kinerja (Tukin), yang disesuaikan dengan capaian kinerja individu maupun instansi.
Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang telah menikah atau memiliki anak sebagai tanggungan.
Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga menetapkan tunjangan tambahan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Kementerian PANRB menyebut bahwa sistem penggajian baru ini dirancang agar lebih transparan dan berorientasi pada kinerja, sehingga setiap tunjangan mencerminkan kontribusi dan tanggung jawab pegawai.
Tag: #kenaikan #gaji #2025 #besaran #golongan #waktu #cair #cara #hitung #kenaikan #hingga #tunjangan #tambahan