Tidak Terlibat Pidana, Usulan Anggota DPR Nonaktif Diberhentikan Dianggap Tidak Tepat,
Anggota DPR masa bakti 2024-2029 Nafa Urbach. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
13:16
29 Oktober 2025

Tidak Terlibat Pidana, Usulan Anggota DPR Nonaktif Diberhentikan Dianggap Tidak Tepat,

- Polemik penonaktifan beberapa anggota DPR RI terkait kerusuhan demo Agustus 2025 masih berlanjut. Terbaru, MKD DPR RI mengusulkan pemberhentikan kepada para anggota dewan yang dinonaktifkan.   Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu menilai usulan tersebut tidak tepat. Dia menilai, langkah pemberhentian terlalu berlebihan.   "Mereka Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir serta Rahayu Saraswati adalah para anggota DPR yang di nonaktifkan oleh partai masing-masing," kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (29/10).    Bintang menyampaikan, para anggota dewan tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana. Mereka pun tidak pernah menjalani hukuman penjara. Sehingga tidak perlu mendapat hukuman hingga pemberhentian.  

  "Bukanlah seorang terdakwa koruptor. Atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam diatas 5 tahun penjara," imbuhnya.   Lebih jauh Bintang mengungkapkan para anggota DPR RI tersebut tidak ada yang melanggar hukum atau kode etik. Oleh karena itu, pemberhentian sebagai anggota dewan dinilai tidak adil.    "Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian. Mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar," jelasnya.    "Sangat lah tidak adil jika mereka harus di berhentikan atau di PAW. Justru sebagai korban DFK nama baiknya haruslah di pulihkan kembali," lanjut Bintang.    Terakhir, ia berharap agar MKD DPR RI agar bekerja secara objektif dalam menangani masalah ini. "Ini terhadap anggota DPR RI yang di nonaktifkan dari partai masing-masing," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #tidak #terlibat #pidana #usulan #anggota #nonaktif #diberhentikan #dianggap #tidak #tepat

KOMENTAR