Berapa Kuota Haji Khusus pada 2026? Ini Jawaban Wamenhaj Dahnil
Ilustrasi haji 2026. Biaya haji 2025. Biaya haji 2026 terbaru. Biaya haji 2026 per orang. Biaya haji 2026 reguler.(Shutterstock/LensLoom)
17:44
28 Oktober 2025

Berapa Kuota Haji Khusus pada 2026? Ini Jawaban Wamenhaj Dahnil

- Indonesia mendapatkan kuota haji untuk 2026 sebanyak 221.000, sama dengan penyelenggaraan pada tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, dari total kuota sebanyak 221.000 itu, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320.

Hal tersebut disampaikan Dahnil dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR, pada Senin (27/10/2025).

"Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD (petugas haji daerah) 1.050, pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah) 685," ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (27/10/2025).

Lantas, berapa kuota untuk haji khusus pada 2026? Dalam rapat tersebut, Dahnil menjelaskan bahwa untuk kuota haji khusus mendapatkan jatah sebanyak 17.680 jemaah.

"Haji khusus 17.680. Total (kuota haji 2026) 221.000," ujar Dahnil.

Kuota Haji Khusus

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dijelaskan, jemaah haji khusus adalah jemaah yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus.

Penyelenggaraan haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus," bunyi Pasal I ayat (16) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Selanjutnya dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diatur mengenai penetapan kuota untuk haji khusus.

"Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia," bunyi Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Adapun pengisian kuota haji khusus harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional.

Kemudian dalam Pasal 65 ayat (2) diatur soal kuota haji khusus jika tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota.

Jika hal tersebut terjadi, Menteri Haji dan Umrah dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu tujuh hari untuk:

  1. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;
  2. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
  3. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
  4. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas
  5. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

"Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi," bunyi Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Tag:  #berapa #kuota #haji #khusus #pada #2026 #jawaban #wamenhaj #dahnil

KOMENTAR