DPR Larang Jemaah Haji 2026 Menginap di Mina Jadid
- Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan pihaknya melarang jemaah haji tahun 2026 menginap di Mina Jadid.
Jemaah haji diketahui harus bermalam di Mina.
Sementara, terdapat pendapat bahwa jemaah yang bermalam di kawasan Mina Jadid tidak sah lantaran masuk wilayah Muzdalifah.
“Komisi VIII tidak memberi rekomendasi dan bahkan melarang jemaah haji kita di Mina menempati area Mina Jadid,” kata Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Marwan menyebut, berdasarkan rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah, masih terdapat kemungkinan 19.000 jemaah haji tahun 2026 ditempatkan di Mina Jadid.
Komisi VIII DPR RI lalu meminta Kementerian Haji dan Umrah melakukan negosiasi dengan Arab Saudi maupun pihak Sarikah agar jemaah tidak ditempatkan di Mina Jadid.
“Andaikan tidak bisa negosiasi, 19.000 ini tidak boleh menginap di Mina Jadid. Kita lakukan saja murur dan tanazul. Mereka tidak bermalam di Mina sepenuhnya, cukup menjadi kewajiban bermalam, selebihnya tinggal di hotel-hotel,” ujar Marwan.
Saat ini, Komisi VIII DPR RI masih menunggu penandatanganan kontrak antara pemerintah dengan otoritas Arab Saudi yang mungkin dilakukan pada 15-16 November mendatang.
“Ini yang sudah disepakati tadi dari berbagai hal, termasuk standar kita menerima informasi ini sudah dicantumkan Indonesia menerima 221.000 jemaah untuk tahun ini,” jelas Marwan.
Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.