Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berubah menjadi bising usai hakim menolak gugatan praperadilan dari Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. (Suara.com/Faqih)
17:32
27 Oktober 2025

Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!

Baca 10 detik
  • Kompol Anggiat Sinambela merebut sebuah poster dari tangan seorang massa pendukung aktivis Delpedro Cs.
  • Petugas keamanan dari PN Jaksel sempat meminta massa pendukung untuk menyuarakan aksinya di luar area persidangan. 
  • Anggiat mengklaim tindakan yang dilakukannya telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pengadilan.

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak tegang saat aparat kepolisian terlibat aksi saling rebut alat peraga dengan massa pendukung aktivis Delpedro Marhaen Cs di sela-sela sidang praperadilan pada, Senin (27/10/2025).

Detik-detik kericuhan tersebut terekam dalam video amatir dan viral di media sosial hingga memicu perdebatan mengenai tindakan represif aparat.

Dalam video yang salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kontras_update, terlihat Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela merebut sebuah poster dari tangan seorang massa pendukung aktivis Delpedro Cs.

Peristiwa ini diketahui terjadi tak lama setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan menolak sidang praperadilan aktivis sekaligus mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.

Ketika itu, massa pendukung Delpedro Cs langsung menyuarakan protes sambil membentangkan poster menuntut agar para aktivis segera dibebaskan.

Petugas keamanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat meminta massa pendukung untuk menyuarakan aksinya di luar area persidangan. Namun di luar massa justru kembali bersitegang dengan aparat kepolisian.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela membantah bertindak arogan.

Ia mengklaim tindakan yang dilakukannya telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pengadilan.

"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP," ujar Anggiat saat dikonfirmasi Senin (27/10/2025).

Menurut Anggiat apa yang dilakukan massa pendukung Delpedro Cs membawa spanduk atau poster ke dalam ruang sidang merupakan pelanggaran terhadap tata tertib. Tindakan tegas ini menurutnya juga diambil untuk membantu petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Pamdal nggak berani ambil, kita yang ambil. Kan nggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan," tegasnya.

Anggiat juga mengklaim tindakan tersebut murni dilakukan untuk menjaga kehormatan dan ketertiban proses peradilan, bukan untuk membungkam aspirasi para aktivis.

"Kita menjaga muruah persidangan," katanya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #rebut #poster #pendukung #delpedro #kapolsek #pasar #minggu #kami #jaga #muruah #persidangan

KOMENTAR