KPK Benarkan Telah Hentikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Tak Temukan Unsur Melawan Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
15:34
27 Oktober 2025

KPK Benarkan Telah Hentikan Kasus Lahan RS Sumber Waras, Tak Temukan Unsur Melawan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras karena tidak menemukan perbuatan melawan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pembelian lahan dilakukan sesuai prosedur.

“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya. Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Budi mengatakan, status tata kelola lahan RS Sumber Waras tersebut sudah bebas dari masalah hukum atau clear.

Dia juga mengatakan, KPK mendukung langkah Pemprov DKI untuk melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik.

“Jika diperlukan (pendampingan tata kelola), KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

Dengan status hukum yang sudah jelas, lahan tersebut akan segera dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit tipe A.

“Kalau persoalan hukumnya sudah selesai, di BPK-nya sudah tidak ada masalah karena kami berterima kasih sudah ada green light untuk itu (pembangunan rumah sakit tipe A),” ucap Pramono saat meninjau lahan Sumber Waras, Senin (27/10/2025).

Pramono menjelaskan, lahan seluas 3,6 hektar itu dibeli Pemprov DKI pada Desember 2014.

Namun, rencana pemanfaatannya sempat tertunda usai muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perbedaan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang mencapai sekitar Rp 191 miliar.

Menurut Pramono, saat ini nilai NJOP lahan tersebut justru meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp 1,4 triliun.

Kondisi itu menegaskan bahwa pembelian lahan tidak lagi menimbulkan kerugian negara.

“Kalau dari NJOP yang ada, kalau dulu minus Rp 191 miliar, sekarang sudah menjadi Rp 1,4 triliun. Sehingga dengan demikian, hampir Rp 700 miliar lebih tanahnya di sini mengalami kenaikan. Enggak mungkin dibatalkan,” ujarnya.

Dengan selesainya masalah hukum, Pemprov DKI akan melanjutkan rencana pembangunan rumah sakit tipe A di lokasi tersebut.

Tag:  #benarkan #telah #hentikan #kasus #lahan #sumber #waras #temukan #unsur #melawan #hukum

KOMENTAR